Optekno – Data Pribadimu Aman? Ini Kata Menkominfo Soal Transfer Data ke Amerika
Pernah nggak sih kepikiran, data pribadi kita ini sebenarnya aman nggak sih? Apalagi sekarang lagi rame soal transfer data ke Amerika. Jujur aja, aku juga sempat mikir, “Wah, jangan-jangan data kita diobok-obok di sana.” Nah, biar nggak penasaran, yuk kita dengerin langsung nih kata Menkominfo soal isu krusial ini. Biar jelas, data pribadi kita ini sebenarnya gimana nasibnya.
Pernyataan Menkominfo Terkait Transfer Data ke AS
Menkominfo Meutya Hafid udah buka suara nih soal transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Intinya gini, pemerintah nggak mau gegabah. Transfer data ini nggak sembarangan kayak mindahin file dari flashdisk ke laptop tetangga. “Pemerintah memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan,” begitu kata Bu Meutya, Kamis (24/7/2025). Jadi, ada aturannya, ada rambu-rambunya. Biar kayak naik motor, nggak bisa ngebut seenaknya di jalan.
Terus, Bu Meutya juga jelasin kalau semua prosesnya itu ada dalam kerangka secure and reliable data governance. Bahasa kerennya, tata kelola data yang aman dan terpercaya. Tujuannya? Ya jelas, biar hak-hak warga negara nggak dilanggar. Jangan sampai gara-gara transfer data, privasi kita jadi kayak barang obralan.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tambahnya. Nah, ini penting! Kita pengen maju, tapi bukan berarti kita harus jual diri, eh, jual data maksudnya.
Kerangka Kerja Transfer Data yang Aman dan Terukur
Jadi, transfer data ini nggak kayak ngirim paket tanpa alamat yang jelas. Ada kerangkanya, ada ukurannya. Intinya, harus aman dan terukur. Tapi aman dan terukur itu kayak gimana sih? Nah, ini yang lagi digodok terus sama pemerintah. Kayak bikin resep masakan, takarannya harus pas biar rasanya enak.
Bu Meutya juga menekankan kalau kesepakatan antara Indonesia dan AS itu bukan berarti kita nyerahin data pribadi secara bebas. Justru, kesepakatan ini jadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur buat tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Jadi, kalau ada apa-apa, ada landasan hukumnya buat nuntut.
Malah, kata Bu Meutya, kesepakatan ini bisa jadi dasar legal buat perlindungan data pribadi kita. Terutama kalau kita pakai layanan digital dari perusahaan AS, kayak Google, Facebook, Instagram, dan lain-lain. Soalnya, prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Penting banget, kan?
Negosiasi dan Finalisasi Kesepakatan
Eh, ngomong-ngomong soal kesepakatan, ternyata negosiasinya masih dalam tahap finalisasi lho. Masih ada pembicaraan teknis yang terus berlangsung. Jadi, sabar dulu ya. Jangan kayak nungguin mie instan mateng padahal cuma 3 menit. Hehehe.
Yang jelas, pemerintah pengennya semua beres dan nggak ada yang dirugikan. Mereka lagi berusaha sekeras mungkin buat dapetin kesepakatan yang paling ideal. Ideal buat siapa? Ya ideal buat kita semua lah!
Landasan Hukum Transfer Data
Terus, dasar hukumnya apa nih? Kok tiba-tiba transfer data ke AS? Nah, ini juga penting. Jadi, transfer data ini nggak ngawur ya. Ada landasan hukumnya. Yang pertama, ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Terus, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dua aturan ini yang jadi pegangan pemerintah buat ngatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar negeri. Jadi, nggak asal kirim aja. Harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau nggak, bisa kena sanksi. Seriusan!
Praktik Global dan Posisi Indonesia
Sebenarnya, transfer data antarnegara ini bukan hal yang aneh lho. Banyak negara lain juga ngelakuin hal yang sama. Negara-negara anggota G7 aja udah lama ngadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Intinya, Indonesia nggak mau ketinggalan. Kita pengen ikut maju, tapi tetap dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Kita pengen sejajar dengan negara-negara lain, tapi tetap dengan menjunjung tinggi perlindungan hukum nasional.
Jadi, gimana? Udah mulai kebayang kan soal transfer data ke Amerika ini? Jangan langsung panik dulu ya. Pemerintah juga nggak mau kita kenapa-kenapa kok. Mereka lagi berusaha sekuat tenaga buat bikin aturan yang paling aman buat kita semua.
Ya, walaupun kadang bikin tambah bingung juga sih sama istilah-istilah hukumnya. Tapi intinya sih, ya gitu… kamu ngerti lah maksudnya. Data kita tetap dilindungi, tapi kita juga nggak ketinggalan jaman.
Nah, buat kamu yang masih penasaran atau punya pendapat lain, yuk kita diskusi di kolom komentar! Atau mungkin kamu punya pengalaman soal perlindungan data pribadi? Share dong biar kita semua makin pinter. Siapa tau bisa jadi masukan buat pemerintah juga, kan? Intinya, jangan diem aja ya! Data kita, masa bodo amat? Nggak boleh gitu dong! ***