Optekno – Data Pribadimu Pindah ke AS? Ini Risiko yang Mungkin Terjadi!
Data pribadimu… berpotensi pindah ke Amerika Serikat? Seriusan? Gini, ada kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang lagi dibahas. Salah satu poinnya, nih, katanya bisa memungkinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Negeri Paman Sam. Nah, yang jadi pertanyaan, apa aja sih risiko yang mungkin timbul dari perpindahan data ini? Penting banget buat kita tahu, biar nggak kaget nanti. Jujur aja, aku juga sempat mikir, “Wah, ini beneran aman nggak, ya?”.
Mengapa Data Pribadi Bisa Pindah ke AS?
Oke, jadi gini, inti dari kesepakatan dagang ini adalah buat mempermudah kerjasama antara Indonesia dan AS. Salah satu caranya ya dengan membebaskan transfer data. Katanya sih, biar bisnis lebih lancar, investasi lebih gampang. Tapi, ya itu dia… dampaknya ke data pribadi kita gimana? Nah, ini yang perlu dikulik lebih dalam. Kenapa data kita jadi bisa pindah ke AS? Karena dengan perjanjian itu, aturan soal lokasi data mungkin jadi lebih fleksibel. Perusahaan yang tadinya harus nyimpan data di Indonesia, bisa jadi dibolehin nyimpen di server di AS. Intinya sih, ya gitu… kamu ngerti lah maksudnya.
Risiko Potensial Transfer Data ke AS
Terus, apa aja nih risiko yang ngintai? Nggak usah panik dulu, kita bahas pelan-pelan.
Ketergantungan pada Pihak Asing
Bayangin gini deh, semua data penting kita ada di server negara lain. Kalau ada apa-apa, misalnya ada masalah politik atau keamanan, kita jadi susah ngontrolnya. Ketua IDPRO, Hendra Suryakusuma, bahkan bilang kalo ini bisa melemahkan posisi Indonesia karena jadi bergantung pada pihak asing. Ada benernya juga sih. Kita jadi nggak punya kendali penuh atas data yang seharusnya jadi aset negara. Rasanya kayak nungguin mie instan mateng padahal cuma 3 menit, deg-degan terus!
Kurangnya Kejelasan Klasifikasi Data
Yang bikin tambah khawatir, klasifikasi data di Indonesia itu kadang masih abu-abu. Data processor, data controller, subjek data… masih belum sejelas yang diharapkan. Padahal, ini penting banget buat nentuin data apa aja yang boleh ditransfer ke luar negeri. Ibaratnya, kita mau nyebrang jalan tapi rambunya kurang jelas. Bahaya kan? Hendra Suryakusuma juga sempat nyebutin soal ini, data itu “ladang minyak baru yang mana harusnya diolah di dalam negeri,” tegasnya. Bener juga ya? Kenapa nggak kita optimalkan di sini aja?
Apakah Transfer Data Aman?
Nah, ini pertanyaan sejuta umat! Apakah data kita aman kalau dipindah ke AS? Jawabannya… tergantung. Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya bilang, yang penting itu bukan lokasinya, tapi gimana cara kita nyimpen dan ngelindungin datanya. Pernah nggak sih kamu ngerasa kayak lagi nyimpen rahasia penting? Pasti dijaga banget kan? Nah, data juga gitu.
Enkripsi sebagai Solusi Keamanan
Kuncinya, kata Alfons, ada di enkripsi. Enkripsi itu kayak ngasih kode rahasia ke data kita. Jadi, walaupun datanya dicuri atau diakses orang lain, mereka nggak bisa baca isinya. Kecuali, mereka punya kunci dekripsinya. Jadi, kalau datanya udah dienkripsi dengan bener dan kuncinya dijaga baik-baik, ya insya Allah aman lah.
Lokasi Penyimpanan Bukan Penentu Utama Keamanan
Alfons juga bilang, lokasi penyimpanan itu bukan penentu utama keamanan data. “Kalau main salin dan simpan data saja, jangankan di AS, di komputer Anda saja sangat tidak aman. Agar datanya aman, ya harus dienkripsi,” jelasnya. Ingat kasus MGM Caesar Palace yang kena ransomware? Mereka kena enkripsi kan. Terus, waktu Colonial Pipeline kena enkripsi juga, akhirnya mereka bayar tebusan buat dapetin datanya lagi. Artinya, walaupun datanya ada di AS, kalau nggak dienkripsi ya tetep aja rentan. Intinya, balik lagi ke soal gimana kita ngamanin datanya.
Landasan Hukum Transfer Data ke Luar Negeri
Oke, sekarang kita ngomongin soal hukum. Apakah transfer data ke luar negeri itu dibolehin sama undang-undang kita?
Peraturan Pemerintah dan UU PDP
Dulu, ada PP No. 82 tahun 2012 yang mewajibkan semua data disimpan di Indonesia. Tapi, terus disempurnakan sama PP No. 71 tahun 2019 yang bilang data non-strategis boleh disimpan di luar negeri asalkan memenuhi ketentuan perlindungan data. Dan yang paling baru, ada UU PDP No. 27 tahun 2022 yang mengatur lebih jelas lagi soal transfer data ke luar negeri. Intinya, data pribadi boleh ditransfer asal negara tujuannya punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP kita.
Kesenjangan antara Hukum Tertulis dan Implementasi
Nah, ini nih yang agak tricky. Secara hukum tertulis (de jure), Indonesia sekarang punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Tapi, secara pelaksanaan dan budaya hukum (de facto), AS masih jauh lebih unggul. Kata Alfons Tanujaya, mereka lebih siap dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respons terhadap pelanggaran. Ya, walaupun kadang bikin tambah bingung juga sih, tapi begitulah kenyataannya. Hukumnya udah bagus, tapi implementasinya perlu ditingkatin lagi.
Eh, ngomong-ngomong soal keamanan data, inget nggak sih sama kasus kebocoran data yang sering terjadi di Indonesia? Itu jadi PR besar buat kita semua.
Kesimpulannya?
Jadi, gimana nih soal data pribadi kita yang berpotensi pindah ke AS? Apakah ini ancaman atau justru peluang? Jawabannya nggak sesederhana itu. Ada risiko yang perlu diwaspadai, tapi juga ada potensi manfaat yang bisa didapat. Yang jelas, kita sebagai warga negara perlu aware sama isu ini. Kita harus tahu hak kita dan bagaimana cara melindungi data pribadi kita. Pemerintah juga punya tanggung jawab besar buat memastikan perlindungan data kita terjamin, baik secara hukum maupun implementasi. Gimana menurutmu? Ada pengalaman atau pendapat lain soal ini? Share dong di kolom komentar! Siapa tahu bisa jadi bahan diskusi yang bermanfaat buat kita semua. ***