Pedoman Media Siber

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.

Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan panduan agar operasionalnya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajibannya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:

{getToc} $title={Daftar Isi} $count={false}

1. Ruang Lingkup

1. Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet sebagai platform dan melakukan kegiatan jurnalistik, yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, meliputi artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang terdapat di media siber seperti blog, forum, komentar pembaca, dan lainnya.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

1. Pada dasarnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan keseimbangan informasi.

3. Ketentuan dalam poin (a) di atas dapat dikecualikan dengan ketentuan:

  1. Berita tersebut mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  2. Sumber berita pertama jelas dan kredibel serta memiliki kompetensi;
  3. Pihak yang menjadi subjek berita tidak dapat dihubungi atau diwawancarai;
  4. Media memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dengan mencantumkan keterangan di bagian akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

4. Setelah mempublikasikan berita sesuai dengan poin (c), media berkewajiban untuk melakukan verifikasi lanjutan, dan hasilnya harus dicantumkan dalam pembaruan berita dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang harus sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan penempatan yang jelas dan mudah diakses.

2. Media siber mengharuskan setiap pengguna untuk mendaftar dan melakukan log-in sebelum dapat mempublikasikan bentuk apapun dari Isi Buatan Pengguna. Prosedur log-in akan diatur lebih lanjut.

3. Dalam proses pendaftaran, pengguna diwajibkan untuk menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak:

  1. Mengandung informasi bohong, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
  2. Mengandung kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta tidak menganjurkan kekerasan;
  3. Mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, atau memiliki cacat fisik/mental.

4. Media siber berhak sepenuhnya untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.

5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Mekanisme ini harus mudah diakses oleh pengguna.

6. Media siber wajib mengedit, menghapus, dan mengoreksi Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan dengan cepat, maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan dalam poin (a), (b), (c), dan (f) tidak akan bertanggung jawab atas dampak dari pemuatan isi yang melanggar ketentuan.

8. Media siber bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

2. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita yang relevan.

3. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu penerbitannya.

4. Jika sebuah berita disebarkan oleh media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau yang berada di bawah kendalinya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh satu media siber harus diikuti oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut;
  3. Media yang menyebarkan berita dari media lain dan tidak melakukan koreksi akan bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.

5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda pidana hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan dari luar, kecuali menyangkut isu SARA, moralitas, anak, atau berdasarkan pertimbangan Dewan Pers.

2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita yang telah dilakukan oleh media asal.

3. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

6. Iklan

1. Media siber wajib dengan jelas membedakan antara konten berita dan iklan.

2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau berbayar harus mencantumkan keterangan yang jelas.